Deltanusantara.com – Pemerintah akan menghapus tagih kredit macet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan kreditnya.
Maman mengatakan bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Sebab, telah dijamin oleh asuransi dari lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Karena pendekatan bank kan administrasi, ada NPL yang harus dijaga. Maka dari itu kita tetap dengan jaminan asuransi.
Jadi, dijaga bagi beberapa peminjam KUR kalau misalnya dalam perjalanannya ada kredit macet dijamin oleh lembaga asuransi.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Untuk Itulah kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan?
Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dikutip dari akun Instagram @kementerianumkm.
Maman menjelaskan program KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Dengan begitu, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni 6%. Padahal bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR mensubsidi.
Akhirnya semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman.
Sebelumnya, Maman menjelaskan penghapusan piutang UMKM berlaku bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.
Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.***
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry






