Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024

 

Deltanusantara.com – Pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.

Kabar gembira ini diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis.

BSU akan disalurkan kepada 253.407 guru PAUD non-formal.

Bagaimana tahapannya?

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima.

Berikut syarat aktivasi rekeningnya. * KTP

* NPWP

* Salinan SK penerima bantuan/info GTK

* Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

* Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000.

Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal

Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal.

Berikut ini langkah-langkahnya:

* Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

* Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU

* Klik “Unduh SPJTM”

* Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000

*Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK

Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU.

Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:

– KTP asli

– NPWP asli

– Print out SK BSU/Info GTK

– Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

– Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan

– Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000

Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju

– Cetak buku rekening dan ATM

* BSU Tidak Dikenakan Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun.

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu dari Pemerintah sebagai kado Ulang Tahun HUT RI ke-80, semoga bermanfaat.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Dikdasmen

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB