Menkeu Purbaya: Danantara Harus Bekerja Profesional Agar Menjadi Entitas Swasta 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) seharusnya menjadi entitas sektor swasta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) seharusnya menjadi entitas sektor swasta.

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) seharusnya menjadi entitas sektor swasta sehingga cara kerjanya berdasarkan kondisi tersebut.

Purbaya menyebut berbeda dengan Kementerian BUMN, Danantara sengaja dibentuk agar entitasnya terpisah dari negara. Selasa (28/10/2025).

“Danantara adalah supposed to be private sector entity, ya biarkan bekerja dengan environment-nya dia. Berpikir secara profesional, secara private,” ucap Purbaya dalam program Economic Spesial Hari Keuangan Nasional di Studio CNN, Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Baca Juga:  KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi

“Artinya kalau ada masalah, jangan minta negara, gitu kira-kira. Karena Anda (Danantara) didirikan untuk terpisah dengan negara,” tegasnya.

Uang yang dihasilkan Danantara per tahun, menurut Purbaya, sebenarnya sudah cukup. Pundi-pundi itu berasal dari dividen perusahaan-perusahaan BUMN yang diperkirakan tembus Rp100 triliun.

Uang yang dihasilkan Danantara per tahun, menurut Purbaya, sebenarnya sudah cukup. Pundi-pundi itu berasal dari dividen perusahaan-perusahaan BUMN yang diperkirakan tembus Rp100 triliun.

Baca Juga:  Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun

Purbaya mengatakan dirinya bisa membahas Danantara habis-habisan jika masih berstatus ekonom.

Lagi pula, ia menganggap terlalu dini untuk mengomentari kinerja badan baru tersebut.

“Manfaatkan itu (dividen) dengan optimal. Kita lihat perannya dia (Danantara) seperti apa untuk menggerakkan private sector kita ke depan.

Itu desain yang bagus, kalau dijalankan dengan baik. Kalau sekarang masih awal, it’s too early to say,” tutur Purbaya. Dilansir hallo.id.

Baca Juga:  Dana Pemda Ngendap Rp234 T, Menkeu Purbaya: Investigasi Siapa Pihak yang Bermain Bunga Deposit 

“Ini sama juga dengan pemerintahan yang baru, kan masih menyesuaikan diri semuanya. Kalau ditanya, apakah sekarang sudah ideal? Masih jauh dari ideal.

Tapi saya pikir ini langkah yang berani untuk memastikan private entity dari government yang dulu di (Kementerian) BUMN betul-betul bisa bergerak secara profesional, secara private sector, dengan dana yang besar.

Itu saya pikir suatu yang baik, asal dijalankan dengan baik ke depan,” tandasnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan
Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah
Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK
Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu
AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:34 WIB

Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Berita Terbaru