Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kamis ,(23/4/2026).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:  Pakar Transportasi Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Gerbang Tol Saat Mudik

Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong opsi pembebasan pajak secara penuh.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat peralihan menuju energi bersih yang berdampak pada peningkatan kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:  Kemendes PDT: Swasembada Pangan Menjadi Salah Satu Prioritas dari 12 Program Pemerintah

Dalam arahannya, Mendagri juga meminta para gubernur untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru