Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kamis ,(23/4/2026).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak kendaraan listrik.

Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong opsi pembebasan pajak secara penuh.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat peralihan menuju energi bersih yang berdampak pada peningkatan kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.

Dalam arahannya, Mendagri juga meminta para gubernur untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Narkoba Rp124 Miliar, Transaksi Disamarkan sebagai Amal dan DP Mobil

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB