Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kamis ,(23/4/2026).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong opsi pembebasan pajak secara penuh.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat peralihan menuju energi bersih yang berdampak pada peningkatan kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Dalam arahannya, Mendagri juga meminta para gubernur untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru