Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal yang didatangkan dari China.

Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal yang didatangkan dari China.

 

DN.com – Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan (Gakkum Lundup) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal yang didatangkan dari China.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan penyelundupan dan kejahatan ekonomi lainnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan lima gudang di wilayah Jakarta pada pekan lalu.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

“Satgas Gakkum Lundup penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap importasi handphone ilegal berbagai merek,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).

Gudang-gudang tersebut tersebar di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Kapuk Kayu Besar dan Pluit, Jakarta Utara, serta beberapa titik di Jakarta Barat, seperti Mutiara Palem, Citra Garden, Boulevard Raya, dan Toho.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, serta 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar.

Selain itu, turut diamankan 18.574 unit suku cadang ponsel seperti baterai, charger, dan kabel.

Baca Juga:  Bupati Subang Dampingi Wamendag Lepas Ekspor Kopi, Reynaldy: "Ini Simbol Kemajuan Pertanian dan Perdagangan Subang"

Total barang bukti yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sekitar Rp235,08 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen pengiriman, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. Keduanya diduga berperan dalam proses pemasukan barang impor ilegal dari China.

DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara SJ bertindak sebagai pihak pemesan (customer) yang turut memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi serupa.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menelusuri jalur masuk barang dari luar negeri hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kantor PT TSL.

Baca Juga:  Insentif Mobil Listrik Disiapkan Juni 2026, Purbaya: Fokus Kurangi Impor BBM dan Dorong Hilirisasi Nikel

Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.

Ade menegaskan, Satgas Gakkum Lundup yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan penindakan di berbagai pintu masuk barang ke wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik importasi ilegal dengan berbagai modus, seperti under invoice, undeclare, maupun under accounting.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru