DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 21 April 2026 hingga pukul 17.00 WIB. Dikutif Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp39.155.849.522.
Sumber penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp17.837.805.700, disusul bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp15.223.906.700.
Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp1.092.527.682.
Baca Juga:
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pajak air permukaan menyumbang Rp401.934.141, sementara pajak alat berat sebesar Rp8.116.000.
Adapun opsen pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp4.376.586.
Retribusi daerah menyumbang Rp763.844.900, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp3.823.337.813.
Di sisi pengeluaran, total belanja daerah tercatat sebesar Rp28.352.508.135.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp1.042.352.817, belanja barang dan jasa sebesar Rp23.391.977.714, serta belanja modal sebesar Rp3.919.057.604.
Dengan capaian tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Selasa, 21 April 2026 tercatat sebesar Rp110.684.935.650.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi laporan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.***
Penulis : Redaksi






