Era Baru Tanpa Taspen dan Asabri, Kini Pembayaran Pensiun PNS Langsung dari Kemenkeu

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melancarkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan ASN mulai 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melancarkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan ASN mulai 2025.

 

Deltanusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melancarkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan ASN mulai 2025.

Pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri. Selasa ( 14/10/2025).

Keputusan ini dipicu kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi sistem pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.

Selama ini, pembayaran pensiun ASN dilakukan melalui rantai birokrasi yang melibatkan Taspen/Asabri sebagai pengelola dan verifikator data, lalu berlanjut ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan kanal distribusi (bank/pos).

Skema ini sering memicu keterlambatan dan potensi duplikasi data.

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyatakan bahwa alih kelola ini adalah bagian dari transformasi proses bisnis agar pembayaran pensiun lebih cepat, akurat, dan transparan.

Dengan sistem baru, sejumlah dampak positif diharapkan bisa nyata:

Transparansi Penuh

Semua transaksi tercatat dalam sistem keuangan negara, sehingga memudahkan audit dan pengawasan.

Percepatan Pencairan

Pensiunan di daerah yang selama ini kerap terlambat menerima dana diharapkan bisa menerima tepat waktu.

Penyederhanaan Birokrasi

Alur administrasi diperpendek, memotong tahapan verifikasi berlapis via lembaga perantara.

Integrasi Fata

Sistem basis data terpadu antara kepegawaian, gaji aktif, dan data pensiun di bawah kendali Kemenkeu.

Meski niatnya mulia, proses transisi ini penuh tantangan. Beberapa hal yang wajib diperhatikan:

Sinkronisasi data antar lembaga

Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus menyamakan basis data penerima pensiun agar tidak ada individu yang terlewatkan atau kesalahan entri data terjadi.

Ketahanan sistem teknis

Sistem baru harus mampu menangani beban transaksi besar setiap bulan, terutama pencairan massal di wilayah terpencil.

Kepastian hak pensiun

Pemerintah wajib memastikan tidak ada pensiunan kehilangan hak atau mengalami keterlambatan karena perubahan sistem.

Peran baru Taspen dan Asabri

Taspen dan Asabri tidak akan dihapus; fungsi mereka akan bergeser ke layanan Tabungan Hari Tua (THT), pengelolaan aset dana pensiun, serta dukungan administratif dan verifikasi data.

Proyeksi Implementasi dan Tahapan

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu dan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR, pola bisnis pembayaran pensiun akan disederhanakan. Saat ini terdiri dari sekitar 4 tahapan:

Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb

DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D

Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran

Penyaluran dana ke rekening pensiunan

Dalam rencana baru, Taspen/Asabri tidak lagi wajib mengirim tagihan — DJPb akan melakukan “mirroring data.”

Artinya, proses verifikasi dan validasi menjadi langsung tanggung jawab DJPb.

Sementara itu nominal pensiun golongan 3a hingga 4e untuk periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan tetap digunakan sebagai acuan transisi awal.

Langkah ini sejalan dengan aspirasi yang lebih luas: mewujudkan sistem single payroll ASN, yaitu satu sistem terpadu untuk gaji aktif dan pensiun yang dikelola pemerintah pusat.

Pengambilalihan pembayaran pensiun dianggap sebagai fondasi kritis untuk mencapai sistem keuangan ASN yang modern, efisien, dan akuntabel.

ASN aktif akan merasakan integrasi yang lebih mulus antara sistem gaji dan sistem pensiun, memudahkan perpindahan status kerja ke pensiun.

Pensiunan berharap bisa menerima haknya tepat waktu, tanpa hambatan administratif, meskipun dalam masa transisi muncul kekhawatiran potensi penundaan atau kesalahan entri.

Publik dan stakeholder akan mengawasi secara ketat perubahan ini agar tidak merugikan penerima manfaat dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB