Sufmi Dasco: Anggota DPR RI Tak Akan Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Setelah Oktober 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Foto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

 

Deltanusantara.com – Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan tajam.

Sebelumnya besaran penghasilan resmi wakil rakyat disebut telah menembus lebih dari Rp100 juta per bulan setelah diberlakukannya tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya tersedia, namun justru menimbulkan polemik besar, karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin tertekan.

Atas hal itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara, Ia menyebutkan, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.

Baca Juga:  Jaksa Agung Bidik Denda Rp 142 Triliun: Sawit & Tambang di Hutan Jadi Tambang Emas Negara

Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menyampaikan, uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, atau selama periode 2024-2029.

Baca Juga:  Gerai Indomaret Sempat Tutup Massal, Ini Penjelasan di Balik Libur Nasional dan Protes Karyawan

Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta per Bulan, Begini Rinciannya

“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujarnya.

Baca Juga:  Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat

“Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Dasco.

Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR di November 2025 maka angka Rp 50 juta itu tidak akan ada lagi.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru