Jaksa Agung Bidik Denda Rp 142 Triliun: Sawit & Tambang di Hutan Jadi Tambang Emas Negara

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

 

Deltanusantara.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara yang sangat besar dari denda administratif perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, total denda yang bisa dikejar pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun, dengan rincian Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,63 triliun dari sektor pertambangan.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

Dana tersebut berasal dari denda administratif yang dikumpulkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi.

Burhanuddin menambahkan bahwa selain uang tunai, Kejagung juga berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4.081.560,58 hektare dan telah menyiapkan 8.077 hektare untuk program relokasi masyarakat, termasuk 1.465 kepala keluarga yang terdaftar

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan kawasan hutan dan mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.***

Editor : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB