Jaksa Agung Bidik Denda Rp 142 Triliun: Sawit & Tambang di Hutan Jadi Tambang Emas Negara

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

 

Deltanusantara.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara yang sangat besar dari denda administratif perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, total denda yang bisa dikejar pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun, dengan rincian Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,63 triliun dari sektor pertambangan.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan Rp 6,6 triliun kepada negara.

Dana tersebut berasal dari denda administratif yang dikumpulkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi.

Burhanuddin menambahkan bahwa selain uang tunai, Kejagung juga berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4.081.560,58 hektare dan telah menyiapkan 8.077 hektare untuk program relokasi masyarakat, termasuk 1.465 kepala keluarga yang terdaftar

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan kawasan hutan dan mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.***

Editor : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru