Deltanusantara.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus berkomitmen memperkuat peran auditornya dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut dibuktikan dengan menggelar Pelatihan Peran Auditor Itjen dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Teknik dan Strategi Pembuktian, yang berlangsung di kantor Itjen Kemenag di Jakarta. Selasa (12/8/2025).
Kemampuan mereka ditingkatkan dalam teknik dan strategi pembuktian. Tujuannya, agar penyimpangan tak hanya ditemukan, tapi juga bisa dibuktikan secara sah.
“Bukti adalah kunci, karena tanpa bukti yang sah dan kuat, penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara hukum” tegas Irjen Khairunas, saat membuka Pelatihan Peran Auditor Itjen dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Teknik dan Strategi Pembuktian, di kantor Itjen Kemenag Jakarta, pada Selasa lalu (5/8/2025).
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Irjen Khairunas menekankan bahwa auditor harus punya naluri, insting, dan teknik yang tepat.
Ia juga menyoroti pentingnya keberanian moral dan profesionalisme para auditor, khususnya saat menghadapi kasus sensitif seperti jual beli jabatan atau manipulasi pengadaan.
“Pengawasan kita harus berdampak. Jangan hanya puas dengan hasil administratif, tapi harus menyentuh akar masalah.” sambung Khairunas.
“Selama semester pertama 2025, mayoritas pengaduan masyarakat sudah kami tindaklanjuti melalui audit investigatif dengan tingkat pembuktian yang tinggi,” ujar Khairunas.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Ia menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya membuat tidak semua kasus bisa langsung diinvestigasi, sehingga strategi pembuktian harus dirancang seefisien dan seefektif mungkin.
Inspektur V, Ahmadun, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas auditor menjadi hal krusial, mengingat fungsi pengawasan saat ini telah berkembang menjadi peran strategis.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat V dipercaya sebagai tim utama dalam audit investigatif dan penanganan pengaduan masyarakat.
Kombes Pol. Ahmad Sulaiman selaku narasumber menekankan bahwa audit investigatif bukan hanya soal temuan administratif, tapi juga bagaimana temuan bisa dikonversi menjadi alat bukti hukum.
“Korupsi itu soal penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar salah prosedur,” jelasnya.
Ahmad juga menekankan pentingnya sinergi antara auditor dan aparat penegak hukum. Laporan audit, katanya, harus menyajikan fakta dan indikator hukum yang kuat, bukan hanya rekomendasi perbaikan.
“Jika ingin temuan audit berdampak hukum, maka sejak awal auditor harus berpikir seperti penyidik: kritis terhadap motif, alur, dan bukti,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 68 peserta dari Inspektorat I hingga V, terdiri dari auditor dan pejabat struktural. Diskusi dipandu oleh Desmi Avicena Medina, Auditor Madya dari Inspektorat V.
Pelatihan ini diharapkan membuat auditor lebih andal dalam mengumpulkan bukti, memperkuat investigasi, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum.
Semua demi pengawasan yang berdampak nyata dan pemerintahan bebas korupsi.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : kemenag RI