Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif sejak per 1 Juli 2025.

Gaji pokok PNS golongan III dan IV akan dicairkan serentak dengan uang makan yang memiliki nominal terbesar di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Detail Uang Makan:

– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– Golongan III: Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dasar Hukum:

– PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS

– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi

Melalui peraturan tersebut PNS golongan III dan IV menerima gaji pokok dengan nominal terbesar seperti rincian berikut ini.

Golongan I

• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Untuk PNS golongan III dan IV menerima nominal gaji tertinggi setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Sementara itu, aturan terkait uang makan PNS golongan III dan IV tahun 2025 ditetapkan melalui PP berbeda.

Uang makan PNS golongan III dan IV diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut.

1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan

2. Golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan

3. Golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan

PNS golongan III dan IV bisa menerima uang makan maksimal Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pegawai PNS golongan III dan IB. Jangan lupa baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru