Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif sejak per 1 Juli 2025.

Gaji pokok PNS golongan III dan IV akan dicairkan serentak dengan uang makan yang memiliki nominal terbesar di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Detail Uang Makan:

– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– Golongan III: Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dasar Hukum:

– PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS

– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi

Melalui peraturan tersebut PNS golongan III dan IV menerima gaji pokok dengan nominal terbesar seperti rincian berikut ini.

Golongan I

• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Untuk PNS golongan III dan IV menerima nominal gaji tertinggi setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Sementara itu, aturan terkait uang makan PNS golongan III dan IV tahun 2025 ditetapkan melalui PP berbeda.

Uang makan PNS golongan III dan IV diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut.

1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan

2. Golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan

3. Golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan

PNS golongan III dan IV bisa menerima uang makan maksimal Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pegawai PNS golongan III dan IB. Jangan lupa baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB