Deltanusantara.com – Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung, Kompol Deny Sunjaya menggelar konferensi pers, pengungkapan tindak pidana memberikan laporan palsu di Kp. Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Rudi Suryana, yang merupakan seorang satpam di Unpad, membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya,” kata Deny.
Ia mengatakan bahwa Rudi Suryana membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan pada tanggal 29 Juni 2025.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia melaporkan bahwa barang-barangnya yang terdiri dari sepeda motor, tas hitam berisi dompet, HP, charger, KTP, kartu ATM, pakaian kerja satpam, dan uang tunai sebesar Rp 4.900.000, telah dicuri pada tanggal 28 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan yang dibuat oleh Rudi Suryana adalah palsu,” ungkapnya.
Rudi Suryana kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan laporan atau pengaduan palsu,” terangnya.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu dan mengingatkan bahwa membuat laporan palsu dapat berakibat hukum.***
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






