Deltanusantara.com – Setiap bergantinya Kepemimpinan tentunya kebijakan dan perubahan pasti akan dirasakan.
Salah satu nya yaitu nomenklatur Kementerian yang membidangi Pendidikan, kini pun berubah drastis.
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), kini pencah menjadi tiga Kementerian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Perubahan tersebut tentu juga berimbas pada perubahan program yang sudah dan sedang berjalan.
Termasuk keberlanjutan Program Guru Penggerak (PGP), Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG).
Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.
Dirjen GTK PG Nunuk hadir meninjau kegiatan Koordinasi Teknis Ketuntasan Penilaian Program Guru Penggerak Angkatan 11.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Program ini masih terus dikaji sampai saat ini. Namun nanti tetap ada program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, ” kata Dirjen GTK PG Nunuk.
Skemanya mungkin seperti Guru Penggerak yang disempurnakan terutama materi manajerialnya,” lanjutnya.
Nunuk berharap, para Guru Penggerak tidak perlu khawatir karena sertifikat Guru Penggerak tetap akan berlaku sebagai salah satu syarat mengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Pihaknya tak menampik jika muncul beberapa persoalan seperti daerah-daerah yang merasa para Guru Penggerak masih perlu tambahan materi sebelum menjabat.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
“Untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, ya, harapan kami, sesuai aturan harus dari Guru Penggerak atau yang sudah lulus Diklat CKS dan PS,” ucapnya.
Tapi kan sifatnya himbauan, lanjut dia, kami tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi KS atau PS, itu wewenang daerah.
Namun jika ada yang berani mengangkat diluar aturan itu, maka konsekuensinya orang yang diangkat kita stop tunjangan profesinya.
Dikarenakan ia tetap dianggap sebagai guru, dan tetap harus mengajar 24 jam,” tegas Nunuk
Termasuk dalam hal penempatan kepala sekolah di Daerah Khusus Jakarta seperti yang dikeluhkan oleh salah satu peserta karena guru SMA ditempatkan di SD.
Nunuk kembali menegaskan bahwa urusan penempatan adalah wewenang pemerintah daerah.
Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.
“Insyaallah nanti 9 Desember 2024 akan diluncurkan untuk Penilaian Kinerja Guru tidak lagi melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Namun melalui website Ruang GTK. Dan tidak lagi satu semester, namun hanya setahun sekali.
Nanti akan dilaunching oleh Kemdikdasmen dan Kemenpan RB untuk disebarluaskan,” tutupnya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Kemendikbud






