Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini! 

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini!. Dok Foto Kemendikbud

Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini!. Dok Foto Kemendikbud

Deltanusantara.com – Setiap bergantinya Kepemimpinan tentunya kebijakan dan perubahan pasti akan dirasakan.

Salah satu nya yaitu nomenklatur Kementerian yang membidangi Pendidikan, kini pun berubah drastis.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), kini pencah menjadi tiga Kementerian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perubahan tersebut tentu juga berimbas pada perubahan program yang sudah dan sedang berjalan.

Termasuk keberlanjutan Program Guru Penggerak (PGP), Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG).

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

Dirjen GTK PG Nunuk hadir meninjau kegiatan Koordinasi Teknis Ketuntasan Penilaian Program Guru Penggerak Angkatan 11.

“Program ini masih terus dikaji sampai saat ini. Namun nanti tetap ada program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, ” kata Dirjen GTK PG Nunuk.

Skemanya mungkin seperti Guru Penggerak yang disempurnakan terutama materi manajerialnya,” lanjutnya.

Nunuk berharap, para Guru Penggerak tidak perlu khawatir karena sertifikat Guru Penggerak tetap akan berlaku sebagai salah satu syarat mengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pihaknya tak menampik jika muncul beberapa persoalan seperti daerah-daerah yang merasa para Guru Penggerak masih perlu tambahan materi sebelum menjabat.

“Untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, ya, harapan kami, sesuai aturan harus dari Guru Penggerak atau yang sudah lulus Diklat CKS dan PS,” ucapnya.

Tapi kan sifatnya himbauan, lanjut dia, kami tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi KS atau PS, itu wewenang daerah.

Namun jika ada yang berani mengangkat diluar aturan itu, maka konsekuensinya orang yang diangkat kita stop tunjangan profesinya.

Dikarenakan ia tetap dianggap sebagai guru, dan tetap harus mengajar 24 jam,” tegas Nunuk

Termasuk dalam hal penempatan kepala sekolah di Daerah Khusus Jakarta seperti yang dikeluhkan oleh salah satu peserta karena guru SMA ditempatkan di SD.

Nunuk kembali menegaskan bahwa urusan penempatan adalah wewenang pemerintah daerah.

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

“Insyaallah nanti 9 Desember 2024 akan diluncurkan untuk Penilaian Kinerja Guru tidak lagi melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Namun melalui website Ruang GTK. Dan tidak lagi satu semester, namun hanya setahun sekali.

Nanti akan dilaunching oleh Kemdikdasmen dan Kemenpan RB untuk disebarluaskan,” tutupnya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemendikbud

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru