Deltanusantara.com – Secara umum proses pendirian koperasi baru dibagi menjadi dua tahap, Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Bila sudah terbentuk sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, maka langkah selanjutnya pengurus Koperasi Merah Putih wajib melakukan pengesahan. Selasa (10/6/2025).
Berikut Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih
– Pengajuan nama koperasi oleh NPAK melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
– Verifikasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai modal awal oleh NPAK.
– Pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh NPAK ke Kementerian Hukum dan HAM.
– Pengurusan NPWP oleh koperasi.
– Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
– Pendaftaran hak akses koperasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Masyarakat dapat mendaftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui laman resmi apabila telah menentukan skema pendirian koperasi. Baik dengan mendirikan koperasi baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Berikut tahapan pendaftarannya:
Akses laman resmi pendaftaran melalui link yang tersedia di bawah.
– Pilih salah satu dari tiga skema pendaftaran koperasi. Bila skemanya dengan membangun koperasi baru, maka pilih “Membangun Koperasi Baru”.
– Mengisi data lokasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa dan rapat anggota, jenis usaha, nama domain, serta informasi NPAK.
– Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
– Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
– Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.
Demikianlah mekanisme pengesahan Akta pendirian Koperasi Merah Putih yang wajib di lakukan. Semoga bermanfaat.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry