Kabar Terbaru!, Resmi Dibuka Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Gratis!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. 

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. 

 

Deltanusantara.com – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Artinya, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.

Baca Juga:  Chief Operation Officer, Semua BUMN, Termasuk yang Merugi akan Masuk Danantara pada Akhir Maret

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.

Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB.

Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya.

Baca Juga:  200 Dapur MBG Picu Ancaman Sampah 60 Ton/Hari, DLH Bandung Desak Pengolahan dari Sumber

Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Kenapa harus balik nama?

Baca Juga:  Gubernur Jabar, Kapolda Beserta Pangdam III/Siliwangi Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Persiapan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 1446 H

Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah.

Selain itu kita juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.

Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti.

Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru