Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DN.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk menyita atau merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang.

Soedeson menegaskan, aturan tersebut justru akan dirancang secara ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson. Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:  Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.

Salah satunya dengan mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Soedeson juga memberikan contoh mengenai penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk merugikan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.

Baca Juga:  KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG

Namun, perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti dengan sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.***

 

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada
Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru