Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DN.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk menyita atau merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang.

Soedeson menegaskan, aturan tersebut justru akan dirancang secara ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson. Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:  Wakil Kepala BGN: MBG Harus Pakai Produk UMKM, Jangan Produk Perusahaan Besar

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.

Salah satunya dengan mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Soedeson juga memberikan contoh mengenai penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk merugikan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejarah Baru di Provinsi Jambi, Jalan Tol Pertama Betajam Seksi 3 Resmi Beroperasi, Buruan Mumpung Gratis! 

Namun, perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti dengan sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.***

 

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru