DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait dugaan keterlibatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam proses pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri. Dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dikutip, Selasa (8/9/2026).
Kejagung menyebut penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan Lodewyk menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan 500 titik dapur SPPG Mandiri.
Temuan tersebut disampaikan Kejagung saat memberikan jawaban sebagai pihak termohon dalam persidangan.
Kejagung sekaligus membantah dalil Lodewyk yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kejagung, penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Leuit Mangku Bumi.
“Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur.
Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri,” ujar pihak Kejagung dalam persidangan, pada Senin (7/9/2026).
Kejagung kemudian mengungkap adanya dokumen yang disebut menunjukkan Lodewyk telah menandatangani MoU pembangunan ratusan dapur SPPG.
“Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur,” lanjut pihak Kejagung.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari jawaban Kejagung dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, fakta dan bukti yang disampaikan para pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan.***
Penulis : Redaksi