RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai terdapat sejumlah istilah dalam RUU Perampasan Aset yang perlu dikaji secara cermat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai terdapat sejumlah istilah dalam RUU Perampasan Aset yang perlu dikaji secara cermat.

 

DN.com – Desakan publik agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat.

Percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu tuntutan dalam rencana aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Di tengah tekanan publik, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak, termasuk akademisi, telah dimintai masukan untuk menyempurnakan substansi beleid tersebut.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai terdapat sejumlah istilah dalam RUU Perampasan Aset yang perlu dikaji secara cermat.

Sedikitnya ada tiga istilah utama yang menjadi sorotan, yakni “perampasan”, “aset”, dan “aset terkait tindak pidana”.

Menurut Chairul, istilah “perampasan” selama ini digunakan dalam berbagai ketentuan sanksi pidana terhadap orang dewasa, anak, maupun korporasi.

Perampasan umumnya merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pelaku.

“Saya khawatir kalau istilah sama, tapi yang satu bukan pemidanaan dan yang satu lagi pemidanaan, ini akan menimbulkan kebingungan dalam praktik,” kata Chairul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, pada Rabu (26/8/2026).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Istilah “Pengembalian” Dinilai Lebih Tepat

Chairul juga menyoroti definisi perampasan dalam RUU yang dikategorikan sebagai upaya paksa.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur upaya paksa secara terbatas dalam rangka penyidikan dan penuntutan.

Sementara mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda. Karena itu, Chairul mengusulkan penggunaan istilah “pengembalian” untuk menghindari kerancuan dengan konsep upaya paksa dalam KUHAP.

Ia juga menilai istilah “perampasan aset” belum ideal jika dipadankan dengan konsep asset recovery sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Alternatif seperti “pengambilalihan” maupun “pengembalian” dinilai dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tersebut.

Definisi Aset Perlu Diselaraskan

Chairul kemudian menyoroti istilah “aset” dalam RUU yang didefinisikan sebagai semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta mempunyai nilai ekonomi.

Menurutnya, pengertian tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dengan istilah “harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Istilah “harta kekayaan”  juga dikenal dalam ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi

Atas dasar itu, Chairul mengusulkan agar RUU tersebut menggunakan istilah “Pengembalian Harta Kekayaan Terkait dengan Tindak Pidana”.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dapat menghindari munculnya definisi baru yang berbeda dengan istilah yang sudah dikenal dalam KUHP maupun KUHAP.

Ia menegaskan, mekanisme pengembalian aset atau harta kekayaan terkait tindak pidana tetap harus terhubung dengan sistem penegakan hukum pidana secara umum.

Karena itu, objek yang menjadi sasaran pengembalian harus tetap mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP.

Jangan Sasar Semua Tindak Pidana

Chairul juga menilai pengembalian aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana tidak semestinya diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Menurut dia, mekanisme tersebut sebaiknya dibatasi untuk tindak pidana yang merugikan negara, kepentingan publik, atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menilai pembatasan berdasarkan nilai aset sebesar Rp100 juta dan ancaman pidana paling singkat empat tahun sebagaimana diatur dalam RUU belum tepat.

Ketentuan tersebut dikhawatirkan justru dapat menjangkau hampir semua tindak pidana yang kerugiannya bersifat individual, seperti penipuan dan penggelapan.

Chairul juga menilai mekanisme NCB merupakan mekanisme keperdataan yang ditempatkan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga:  Saldo Minimum Tabungan di 3 Bank Besar, Mandiri, BRI, dan BNI per November 2025

Mekanisme tersebut seharusnya digunakan setelah proses pidana tidak berhasil, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Karena itu, menurutnya, mekanisme NCB perlu diatur secara ketat untuk mencegah munculnya tafsir yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

DPR: RUU Harus Lindungi Masyarakat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang penting dan telah lama ditunggu masyarakat.

Menurutnya, beleid tersebut harus memberikan kepastian hukum serta mampu menyasar pelaku tindak pidana korupsi secara tepat.

“Koruptor perlu kita hukum seberat-beratnya, dan dimiskinkan semiskin-miskinnya,” tegas Wayan.

Namun, Wayan juga menekankan pentingnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa jaminan perlindungan dan mekanisme pengawasan yang kuat, RUU tersebut justru berpotensi membuat masyarakat menjadi korban.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini terus bergulir di DPR di tengah desakan publik agar aturan tersebut segera disahkan.

Masukan dari akademisi dan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan beleid tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bersifat Sementara
Danantara Ungkap Alasan Ojol Enggan Beralih ke Motor Listrik
Ahli Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan
Forum Komunikasi Rakyat Pati Soroti RUU Perampasan Aset, Ini Respons Komisi III DPR RI
Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Danantara Ungkap Alasan Ojol Enggan Beralih ke Motor Listrik

Berita Terbaru