DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mengevaluasi 26 daerah yang masih mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sabtu (15/8/2026).
Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Dari total anggaran tersebut, Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.
Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, pada Jumat (14/8).
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, terutama untuk pembayaran gaji PPPK.
Dana tersebut juga menjadi instrumen dukungan bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah agar tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai.
TKD 2027 Naik Menjadi Rp735 Triliun
Dalam RAPBN 2027, nilai Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan meningkat 5,5 persen menjadi Rp735 triliun.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan berbagai usulan dan masukan terkait kebutuhan pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi dalam pengalokasian TKD.
Prioritas pertama diarahkan untuk membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.
Sementara prioritas berikutnya ditujukan bagi daerah yang baru-baru ini terdampak bencana alam.
Pemerintah berharap dukungan melalui TKD dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah, termasuk memastikan pembayaran gaji dan hak-hak pegawai tetap berjalan, khususnya bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.***
Penulis : Redaksi