DN.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026, Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Dari 16 saksi yang diperiksa, di antaranya IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang merupakan pihak swasta.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kemudian Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.***
Penulis : Redaksi