Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi besar Polda Jabar, 1.245 tersangka OKT, narkoba dan miras berhasil di ciduk.

Operasi besar Polda Jabar, 1.245 tersangka OKT, narkoba dan miras berhasil di ciduk.

DN.com –  Polda Jawa Barat menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT), narkotika, dan minuman keras (miras) pada 1-6 Agustus 2026. Sabtu (8/8/2026).

Dalam operasi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran mengamankan sebanyak 1.245 tersangka yang terdiri dari jaringan pengedar, bandar hingga pengguna.

Dari operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.720.000 butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21.000 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus mata rantai peredarannya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

Menurut Pipit, narkotika dan OKT menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tindak kejahatan di masyarakat.

“Narkotika dan OKT dianggap menjadi stimulus berbagai kejahatan. Karenanya, Polda Jabar tidak hanya melakukan penegakan hukum di hilir, tetapi juga memperkuat pencegahan di hulu dengan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan.”

Pipit berharap langkah tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan obat terlarang.

Dedi mengatakan, sejak menjabat sebagai kepala daerah, dirinya telah konsisten melakukan penertiban terhadap warung maupun kios yang menjual miras dan obat-obatan terlarang secara ilegal.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah akses terhadap barang-barang tersebut yang masih mudah dijangkau, termasuk melalui warung jamu dan kios-kios kecil di pinggir jalan.

“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung jamu, kios-kios kecil yang ada di pinggir jalan.

Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan, bangunannya langsung dibongkar. Itu cara efek jeranya yang pertama,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan miras terhadap anak-anak di bawah umur.

Ia menilai kemudahan akses terhadap barang tersebut dapat berdampak buruk terhadap perilaku dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:  Warga Masyarakat Jabar Berikan Apresiasi Kinerja Polda Jabar, Ciptakan Situasi Aman dan Lancar Saat Libur Tahun Baru 2025

“Anak-anak SMP sudah mengonsumsi, SMA sudah mengonsumsi. Efek psikologinya apa? Mereka menjadi anak-anak yang durhaka pada orang tuanya, melawan, mengancam,” katanya.

Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada individu dan keluarga, tetapi juga dapat mengancam kualitas generasi penerus bangsa dalam jangka panjang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk
Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi
Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar
Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi
Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 
Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk
Polda Jabar Ungkap 20 Kasus Korupsi dalam Dua Tahun, Media Diajak Perkuat Peran Pengawasan
Polsek Garut Kota Tindak Dugaan Pungli Parkir yang Meresahkan Warga di Area Stasiun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru