DN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip Rabu (29/7/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Pada Selasa (28/7).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura.
Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti, Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo bersama pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak dilakukan.
Jaksa menegaskan, unsur kerugian negara telah terbukti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Akibat perbuatan terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa dalam persidangan.***
Penulis : Redaksi