Pemerintah Kaji Penghentian MBG bagi Siswa Keluarga Mampu, Prabowo Minta Keputusan Tidak Diambil Terburu-buru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN: Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan siswa yang berasal dari kelompok desil sosial 8, 9, dan 10 atau kategori keluarga menengah ke atas hingga sangat mampu tidak lagi menjadi sasaran utama program MBG.

Wakil Kepala BGN: Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan siswa yang berasal dari kelompok desil sosial 8, 9, dan 10 atau kategori keluarga menengah ke atas hingga sangat mampu tidak lagi menjadi sasaran utama program MBG.

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji penataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk rencana menghentikan pemberian bantuan kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga mampu. Dikutip Kamis (16/7/2026).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, dalam pembahasan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, siswa yang berasal dari kelompok desil sosial 8, 9, dan 10 atau kategori keluarga menengah ke atas hingga sangat mampu tidak lagi menjadi sasaran utama program MBG.
“Yang dibahas adalah penataan penerima manfaat.

Untuk mereka yang berada di desil 8, 9, dan 10, yaitu kelompok masyarakat yang mapan hingga sangat kaya, memang direncanakan tidak akan menerima lagi program MBG,” ujar Agustina usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:  Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Meski demikian, Agustina menegaskan penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam.

Pasalnya, banyak sekolah yang memiliki siswa dari berbagai latar belakang ekonomi dalam satu lingkungan belajar.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin menimbulkan kesenjangan di sekolah apabila sebagian siswa menerima MBG, sementara siswa lainnya tidak mendapatkan program tersebut.

“Misalnya di satu sekolah ada siswa dari keluarga menengah ke bawah dan ada juga dari keluarga menengah ke atas.

Jangan sampai nanti ada yang menerima, sementara yang lain tidak. Itu menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.

Agustina mengungkapkan, Presiden Prabowo secara khusus meminta seluruh kebijakan yang berkaitan dengan program MBG dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.

Baca Juga:  Pemerintah Menegaskan, Upayakan Biaya Haji Lebih Murah, Namun Layanan Tetap Baik

Menurutnya, Presiden menekankan agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan karena program tersebut telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat.
“Pak Presiden meminta agar setiap kebijakan benar-benar dikaji.

Tidak perlu terburu-buru karena mengambil keputusan yang menyangkut jutaan orang bukan perkara mudah.

Saat ini penerima manfaat sudah mencapai sekitar 63 juta orang, sehingga aspek psikologis maupun berbagai pertimbangan lainnya harus diperhatikan,” katanya.

Untuk itu, Badan Gizi Nasional diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap berbagai usulan yang muncul dalam rapat, termasuk wacana penghentian MBG bagi kelompok masyarakat tertentu.

Menurut Agustina, dalam rapat tersebut berbagai pandangan disampaikan oleh peserta, mulai dari usulan, masukan, hingga pendapat yang mendukung maupun yang menolak.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Namun, Presiden Prabowo belum mengambil keputusan final dan meminta seluruh usulan dikaji kembali secara komprehensif.

“Kami diberi waktu kurang lebih satu bulan untuk mengkaji lagi. Ada berbagai usulan dalam rapat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.

Intinya, Pak Presiden meminta semuanya dikaji kembali karena beliau tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Beliau ingin setiap kebijakan diambil secara hati-hati,” ujar Agustina.

BGN menegaskan hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan akhir terkait penataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru