DN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini hanya menghapus denda dan bunga keterlambatan. Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Sementara itu, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan agar status kendaraan kembali aktif dan sah digunakan di jalan.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas ini.
Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui sistem.
Selain di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran di Gerai Samsat PRJ 2026 yang dibuka oleh Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.
Baca Juga:
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Wajib pajak diminta membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.***
Penulis : Redaksi






