DN.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, , mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Dikutip Sabtu (19/6/2026).
Ia menilai berbagai langkah koreksi yang belakangan dilakukan pemerintah belum menyentuh akar persoalan dari program andalan Presiden tersebut.
“Minimal dihentikan sementara dulu, kemudian dievaluasi,” ujar Busyro saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.
Menurut Busyro, penataan ulang penerima manfaat maupun rencana pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung operasional dapur MBG belum cukup menjamin perbaikan pelaksanaan program.
Ia menilai persoalan mendasar program MBG terletak pada aspek transparansi dan perencanaan yang tidak disusun secara matang sejak awal.
Akibatnya, dari hulu hingga hilir, program prioritas pemerintah tersebut dinilai sarat masalah.
Busyro menyoroti berbagai persoalan yang muncul, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah penerima manfaat. “Mudharatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” tegasnya.
Meski demikian, Busyro menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik.
Ia menyebut sekolah-sekolah Muhammadiyah telah lama menjalankan program serupa jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG.
Menurutnya, yang menjadi sorotan bukanlah tujuan program, melainkan tata kelola pelaksanaannya yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang berkualitas.
Saat ini, Muhammadiyah tengah merampungkan sejumlah kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk program MBG.
Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Selain melalui jalur dialog, Busyro juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program MBG.
Ia menegaskan, langkah judicial review tersebut merupakan bentuk kritik yang konstitusional dan beradab terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi