DN.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (Kantor Staf Kepresidenan), Dudung Abdurachman, memastikan pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski terseret dugaan penggelembungan harga (markup).
Proyek pengadaan senilai sekitar Rp1,03 triliun tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik, yang terdiri dari 1.570 unit tipe trail dan 6.431 unit tipe bebek. Jum’at (12/6/2026).
Namun, Dudung mengungkapkan bahwa hingga awal April, kendaraan tersebut masih dalam tahap perakitan, meski pembayaran telah dilakukan oleh pejabat lama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga:
Forkopimcam Sugio Gelar Rapat Mendesak, Libatkan Perguruan Silat Demi Jaga Kondusivitas Wilayah
Dari Lapangan Desa ke Mimpi Besar: SSB Bintang Pratama Resmi Dibuka di Kalihurip
Di Balik Rusaknya Jalan Sugio–Lamongan: Tambal Sulam Gagal, Warga Jadi Korban
“Per 7 April masih dalam proses perakitan, tetapi pembayaran sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (10/6).
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan yang cukup signifikan. Dudung menyebut potensi markup mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan memperkirakan hingga Rp400 miliar.
“Ada selisih sekitar Rp200 miliar, sementara BPK menghitung bisa sampai Rp400 miliar. Ini sedang diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski proyek ini menuai sorotan, Dudung menyatakan kelanjutan pemanfaatan motor listrik tersebut akan ditentukan oleh pimpinan BGN serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Hafal: Munaqosah MTs Menongo Uji Mental dan Integritas Santri
Hadiah untuk Guru: Antara Rasa Terima Kasih dan Risiko Gratifikasi
Kapolda Jabar Pimpin Lari Bersama, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Soliditas Personel
Ia membuka kemungkinan pengalihan penggunaan aset agar tetap memberikan manfaat.
Di sisi lain, Dudung juga mengakui bahwa motor listrik bukan kebutuhan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG saat ini.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat lama. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah belanja lain yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi mengandung markup, di antaranya 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Saat ini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana serta mekanisme pengadaan dalam proyek MBG tersebut.***
Penulis : Redaksi






