KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kamis (4/6/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait IUP untuk tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Cara Mendaftar Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus dilengkapi

Selain Japto dan Rita, sejumlah pihak lain juga turut dipanggil, di antaranya Yospita Feronika BR Ginting (staf keuangan PT Alamjaya Barapratama), Robert Priantono (wiraswasta), Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia), Mohn Said Amin (wiraswasta), Noval Elfarveisa (advokat), serta Febby Sagita (mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Japto menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi yang terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Uang tersebut disebut diberikan secara rutin setiap bulan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya aliran dana berkala kepada Japto.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

“Informasi yang kami terima, uang tersebut diberikan setiap bulan,” kata Asep.

Sebelumnya, Japto juga telah menjalani pemeriksaan pada Maret 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS.
Kasus ini kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Dalam penelusuran aliran dana, KPK menemukan indikasi uang hasil korupsi mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan di kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru