Skandal MBG Rp286 Triliun: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up dan Yayasan Fiktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

 

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kamis (4/6/2026).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,7 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp286 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Program yang seharusnya dikelola melalui yayasan di setiap sekolah justru dimanfaatkan oleh yayasan-yayasan terafiliasi dengan para tersangka.

“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan tidak memenuhi syarat.

Namun tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Usai Kewarganegaraan Hilang, Eks Anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara Curahkan Isi Hatinya

Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut menerima aliran dana dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Sejumlah yayasan terafiliasi diketahui terkait langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Ketiga tersangka diduga secara melawan hukum memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Akibatnya, terjadi dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan operasional program MBG. Beberapa di antaranya meliputi:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun

Pengadaan 32 ribu pasang sepatu

Pengadaan 31 ribu unit tablet

Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci

“Perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru