DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,7 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp286 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Program yang seharusnya dikelola melalui yayasan di setiap sekolah justru dimanfaatkan oleh yayasan-yayasan terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan tidak memenuhi syarat.
Namun tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut menerima aliran dana dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Baca Juga:
KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang
Sejumlah yayasan terafiliasi diketahui terkait langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Ketiga tersangka diduga secara melawan hukum memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, terjadi dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan operasional program MBG. Beberapa di antaranya meliputi:
Baca Juga:
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan Peternak Lokal, Tenggat Satu Pekan Diberlakukan
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
Pengadaan 31 ribu unit tablet
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci
“Perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.***
Penulis : Redaksi






