Deltanusantara.com – FPP (Forum Pondok Pesantren) tingkat kecamatan se-kabupaten Subang bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melakukan verifikasi data pondok pesantren di seluruh Kabupaten Subang.
Ketua FPP (Forum Pondok Pesantren) Kabupaten Subang Ahmad Sobari Al Fauzi,S.Pd.I,MM.Pd menyampaikan, tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa pondok pesantren yang ada memenuhi syarat pendirian dan operasional,” katanya.
Dalam proses verifikasi, tim akan melakukan pengecekan terhadap beberapa persyaratan, yaitu:
1. Minimal 15 Mukim
2. Adanya asrama atau kobong
3. Adanya masjid atau mushola
4. Adanya kurikulum pengkajian kitab kuning
5. Adanya kyai yang memiliki rekomendasi dari gurunya.
![]()
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan pondok pesantren yang memenuhi syarat dapat memperoleh izin operasional dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.
Ahmad Sobari menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan merujuk dari Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menekankan pentingnya validasi data pondok pesantren.
Tentunya dengan data yang valid dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menyampaikan dengan data yang akurat tentang jumlah santri, fasilitas, program pendidikan, dan lainnya, pondok pesantren dapat melakukan analisis yang lebih baik untuk memperbaiki dan mengembangkan lembaga.
“Data yang valid juga dapat membantu dalam perencanaan strategis jangka panjang dan peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren,” terangnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry