Ketua FPP Verifikasi Data Pondok Pesantren di Kabupaten Subang: Upaya Meningkatkan Kualitas dan Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPP Verifikasi Data Pondok Pesantren di Kabupaten Subang: Upaya Meningkatkan Kualitas dan Legalitas

Ketua FPP Verifikasi Data Pondok Pesantren di Kabupaten Subang: Upaya Meningkatkan Kualitas dan Legalitas

 

Deltanusantara.com – FPP (Forum Pondok Pesantren) tingkat kecamatan se-kabupaten Subang bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melakukan verifikasi data pondok pesantren di seluruh Kabupaten Subang.

Ketua FPP (Forum Pondok Pesantren)  Kabupaten Subang Ahmad Sobari Al Fauzi,S.Pd.I,MM.Pd menyampaikan, tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa pondok pesantren yang ada memenuhi syarat pendirian dan operasional,” katanya.

Dalam proses verifikasi, tim akan melakukan pengecekan terhadap beberapa persyaratan, yaitu:

1. Minimal 15 Mukim

2. Adanya asrama atau kobong

3. Adanya masjid atau mushola

4. Adanya kurikulum pengkajian kitab kuning

5. Adanya kyai yang memiliki rekomendasi dari gurunya.

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan pondok pesantren yang memenuhi syarat dapat memperoleh izin operasional dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.

Ahmad Sobari menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan merujuk dari Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menekankan pentingnya validasi data pondok pesantren.

Tentunya dengan data yang valid dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik,” tuturnya.

Ia menyampaikan dengan data yang akurat tentang jumlah santri, fasilitas, program pendidikan, dan lainnya, pondok pesantren dapat melakukan analisis yang lebih baik untuk memperbaiki dan mengembangkan lembaga.

“Data yang valid juga dapat membantu dalam perencanaan strategis jangka panjang dan peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren,” terangnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB