DN.com – Sebanyak 25 kontainer mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif berhasil diamankan TNI dalam operasi di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muatan tersebut diketahui berasal dari Bangka Belitung dan diduga hendak diselundupkan secara ilegal. Sabtu (30/5/2026).
Informasi yang dihimpun pada Jumat (29/5/2026) menyebutkan, aparat TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif pada Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Terminal Cicaheum Resmi Ditutup, Kini Beralih Fungsi Jadi Depo BRT
Tak Ada Lagi MBG Saat Libur, BGN Ubah Pola Distribusi
Gaji Pencuci Piring MBG Tembus Rp3,5 Juta, Guru Honorer Masih Rp800 Ribu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius lintas instansi pusat. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung meninjau kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang mengangkut muatan tersebut.
Dalam peninjauan itu, Kasum TNI didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Pangkoarmada RI, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Rombongan disambut langsung oleh Komandan Kodaeral IV bersama jajaran pejabat utama di Bandara Hang Nadim Batam.
Baca Juga:
Pelemahan Rupiah Picu Perdebatan, Pemerintah dan Ekonom Beda Analisis
Idul Adha 1447 H, Polda Jabar Sembelih 160 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial ke Masyarakat
Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo
Komandan Kodaeral IV menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli laut Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 yang diperbantukan ke Guskamla Koarmada I pada 17 Mei 2026 di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan serta tata niaga ekspor minerba yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kasus ini masih terus didalami bersama instansi terkait untuk mengungkap dugaan pelanggaran ekspor minerba ilegal,” ujarnya.
Usai menerima paparan, rombongan langsung meninjau kapal beserta 25 kontainer barang bukti yang diamankan di Dermaga Kodaeral IV.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman
Hasil uji laboratorium PT Timah Kundur di Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang, serta unsur radioaktif yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku nuklir.
Beberapa kandungan yang teridentifikasi antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.
Nilai total muatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Minerba yang mengandung unsur radioaktif merupakan bahan galian yang secara alami memancarkan radiasi pengion dan kerap ditemukan bersamaan dengan Logam Tanah Jarang. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, mineral jenis ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku energi nuklir, namun peredarannya diawasi secara ketat.
Pangkoarmada RI menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Ini adalah bukti nyata komitmen prajurit TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan minerba strategis.
“Ini bentuk komitmen kami bersama instansi terkait untuk menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






