ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICW melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

DN.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menilai pengadaan tersebut bermasalah dalam empat aspek utama, termasuk dugaan kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Selasa (12/5/2026).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni Kepala BGN berinisial DH dan pihak penyedia dari BUMN, PT BKI (Persero).

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Potensi kerugian negara yang kami hitung sekitar Rp49,5 miliar dari tata kelola pengadaan sertifikasi halal ini,” ujar Wana di KPK, Kamis (7/5/2026).

ICW mengungkap, awalnya terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran Rp200 miliar.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Lakukan Rotasi dan Mutasi Sejumlah Jabatan Perwira Tinggi di Seluruh Angkatan

Namun, paket tersebut dipecah menjadi beberapa bagian senilai sekitar Rp50 miliar per paket.

Pemecahan ini diduga untuk menghindari tanggung jawab pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.

Selain itu, ICW menyoroti ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG.

Dalam aturan tersebut, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG, bukan oleh BGN.

“Dalam ketentuan, yang melakukan sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” jelas Wana.

Masalah lain, menurut ICW, pelaksanaan sertifikasi tidak dilakukan oleh pihak yang semestinya.

Pemenang pengadaan disebut berasal dari BUMN PT BKI, yang tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal di bawah BPJPH.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Bahas Antikorupsi dan Efisiensi Belanja Pemerintah

ICW juga menemukan indikasi kuat adanya markup anggaran. Dari perhitungan mereka, nilai wajar pengadaan hanya sekitar Rp90 miliar, sementara realisasi anggaran yang dilakukan BGN mencapai Rp141 miliar.

“Patut diduga terdapat markup sekitar Rp49 miliar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut,” tegas Wana.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

“Setiap laporan akan ditelaah dan diklarifikasi. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Budi, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik dari sisi regulasi, proses bisnis, maupun implementasi di lapangan.

Baca Juga:  Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi laporan tersebut dengan menyampaikan apresiasi kepada ICW.

“Terima kasih kepada ICW atas perhatian terhadap sertifikasi halal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dadan menjelaskan bahwa pengadaan sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran 2025 yang akan diselesaikan pada 2026.

Ia memastikan seluruh proses pembayaran akan melalui pengawasan lembaga terkait.

“Sebelum pembayaran dilakukan, akan direview oleh BPKP dan APIP agar sesuai dengan harga yang berlaku,” katanya.

BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru