Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

 

DN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

Kedua tersangka berinisial SKN dan MT merupakan pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Jum’at (26/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap SKN dan MT dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 sampai 2025,” ujar Dapot dalam keterangannya, pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan para tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Dalam perkara ini, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapot menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, terhitung mulai Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Dwi Purwantoro dan YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selain itu, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 – 2025.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda NTB, Dari Irwasda hingga Empat Kapolres Berganti
Perkuat Tata Kelola Program Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional dan Kemenkeu Bahas Refocusing Anggaran hingga Pengawasan SPPG
Bupati Lucky Hakim Buka Survei Akreditasi RSUD Indramayu, Tekankan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Pengamat Soroti Pelibatan TNI dalam Pelatihan Pengelola Koperasi Merah Putih
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Bapenda Jabar dan bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-Samsat
Pemerintah Pangkas Target KopDes Merah Putih Jadi 40.000 Unit, Fokus pada Operasional dan Keberlanjutan
Busyro Muqoddas Usul Program MBG Dihentikan Sementara: Banyak Masalah dari Hulu ke Hilir
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda NTB, Dari Irwasda hingga Empat Kapolres Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Tata Kelola Program Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional dan Kemenkeu Bahas Refocusing Anggaran hingga Pengawasan SPPG

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bupati Lucky Hakim Buka Survei Akreditasi RSUD Indramayu, Tekankan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:03 WIB

Pengamat Soroti Pelibatan TNI dalam Pelatihan Pengelola Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru