Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

 

DN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), periode 2023–2025.

Kedua tersangka berinisial SKN dan MT merupakan pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Jum’at (26/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap SKN dan MT dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 sampai 2025,” ujar Dapot dalam keterangannya, pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:  Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat Terpilih sebagai Presiden AS dan Ingin Bertemu Langsung

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan para tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Dalam perkara ini, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Dapot menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, terhitung mulai Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Dwi Purwantoro dan YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga:  Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selain itu, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 – 2025.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru