Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

DN.com – Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak sepenuhnya tepat. Selasa (5/5/2026).

Perusahaan menyebut, yang berakhir bukanlah kuota sebagai hak milik, melainkan hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai masa aktif paket.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jakarta, Senin (4/5/2026).

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujar Nicholas.

Ia menambahkan, berakhirnya masa aktif paket berarti berakhir pula hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan yang telah disediakan, bukan hilangnya hak kepemilikan dalam konteks hukum.

Indosat juga menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku paket internet bukanlah informasi tersembunyi.

Seluruh detail, termasuk batas waktu penggunaan, telah disampaikan secara transparan kepada pelanggan sejak awal pembelian.

Namun demikian, dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti adanya potensi kerugian yang dialami pelanggan akibat skema kuota yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif berakhir.

“Saya bisa menerima penjelasan operator, tapi tetap ada kerugian di sisi pelanggan,” tegas Saldi.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab MK untuk memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

Saldi juga mencontohkan kasus nyata yang dialami salah satu pemohon, yakni pengemudi ojek online yang dirugikan akibat sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.

Ia mengibaratkan seperti membeli pulsa Rp100 ribu, namun hanya terpakai Rp40 ribu, sementara sisanya hangus karena masa berlaku telah berakhir.

MK kini didorong untuk mencari titik temu antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru