Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

DN.com – Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak sepenuhnya tepat. Selasa (5/5/2026).

Perusahaan menyebut, yang berakhir bukanlah kuota sebagai hak milik, melainkan hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai masa aktif paket.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jakarta, Senin (4/5/2026).

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujar Nicholas.

Baca Juga:  MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, berakhirnya masa aktif paket berarti berakhir pula hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan yang telah disediakan, bukan hilangnya hak kepemilikan dalam konteks hukum.

Indosat juga menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku paket internet bukanlah informasi tersembunyi.

Seluruh detail, termasuk batas waktu penggunaan, telah disampaikan secara transparan kepada pelanggan sejak awal pembelian.

Baca Juga:  Angin Segar Bagi UMKM, Himpunan Bank Milik Negara akan Segera Menghapus Kredit Macet, Berikut Ulasanya! 

Namun demikian, dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti adanya potensi kerugian yang dialami pelanggan akibat skema kuota yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif berakhir.

“Saya bisa menerima penjelasan operator, tapi tetap ada kerugian di sisi pelanggan,” tegas Saldi.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab MK untuk memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan

Saldi juga mencontohkan kasus nyata yang dialami salah satu pemohon, yakni pengemudi ojek online yang dirugikan akibat sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.

Ia mengibaratkan seperti membeli pulsa Rp100 ribu, namun hanya terpakai Rp40 ribu, sementara sisanya hangus karena masa berlaku telah berakhir.

MK kini didorong untuk mencari titik temu antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru