Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

DN.com – Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak sepenuhnya tepat. Selasa (5/5/2026).

Perusahaan menyebut, yang berakhir bukanlah kuota sebagai hak milik, melainkan hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai masa aktif paket.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jakarta, Senin (4/5/2026).

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujar Nicholas.

Baca Juga:  Busyro Muqoddas Usul Program MBG Dihentikan Sementara: Banyak Masalah dari Hulu ke Hilir

Ia menambahkan, berakhirnya masa aktif paket berarti berakhir pula hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan yang telah disediakan, bukan hilangnya hak kepemilikan dalam konteks hukum.

Indosat juga menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku paket internet bukanlah informasi tersembunyi.

Seluruh detail, termasuk batas waktu penggunaan, telah disampaikan secara transparan kepada pelanggan sejak awal pembelian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Marah Besar, Soroti IHSG Anjlok, Integritas Pasar Modal Dipertanyakan 

Namun demikian, dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti adanya potensi kerugian yang dialami pelanggan akibat skema kuota yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif berakhir.

“Saya bisa menerima penjelasan operator, tapi tetap ada kerugian di sisi pelanggan,” tegas Saldi.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab MK untuk memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

Saldi juga mencontohkan kasus nyata yang dialami salah satu pemohon, yakni pengemudi ojek online yang dirugikan akibat sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.

Ia mengibaratkan seperti membeli pulsa Rp100 ribu, namun hanya terpakai Rp40 ribu, sementara sisanya hangus karena masa berlaku telah berakhir.

MK kini didorong untuk mencari titik temu antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru