KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 8 Perjalanan Dibatalkan dan 19 Terganggu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden anjloknya KA Bangunkarta (KA 161) di emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Insiden anjloknya KA Bangunkarta (KA 161) di emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

 

DN.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan sejumlah perjalanan kereta api mengalami pembatalan dan gangguan operasional akibat insiden anjloknya KA Bangunkarta (KA 161) di emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Selasa (7/4/2026).

Dalam kejadian yang terjadi pada Senin (6/4/2026) tersebut, sebanyak delapan perjalanan kereta api dibatalkan, sementara 19 perjalanan lainnya tidak dapat melanjutkan hingga stasiun tujuan akhir.

“Kejadian anjlokan KA Bangunkarta (KA 161) di emplasemen Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada 6 April 2026 menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan pembatalan di berbagai rute,” tulis KAI melalui akun resmi X, dikutip Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina 28 Maret 2026: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap Rp10.000

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada penumpang, KAI memberikan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Kompensasi tersebut berupa service recovery, yakni minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam, makanan dan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, serta makanan dan minuman berat bagi keterlambatan lebih dari lima jam.

Baca Juga:  Jalan Tol Japek II Selatan: Akses Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit!

KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penumpang.

“KAI memohon maaf atas kendala yang terjadi. Petugas di lapangan terus berupaya maksimal agar operasional kereta api dapat segera kembali normal,” tulisnya.

Berikut daftar perjalanan kereta api yang dibatalkan per Senin (6/4/2026) pukul 19.40 WIB:

KA 113B Sawunggalih (Kutoarjo–Pasar Senen)

Baca Juga:  Harga Pertalite di NTT Tembus Rp25 Ribu per Liter, Gibran Rakabuming Raka Kaget dan Minta Evaluasi Distribusi

KA 116B Sawunggalih (Pasar Senen–Kutoarjo)

KA 45 Taksaka (Yogyakarta–Gambir)

KA 48 Taksaka (Gambir–Yogyakarta)

KA 54 Purwojaya (Gambir–Cilacap)

KA 57F Purwojaya (Cilacap–Gambir)

KA 185 Joglosemarkerto (Purwokerto–Solo Balapan)

KA Kamandaka (Semarang Tawang–Purwokerto)

KAI memastikan upaya perbaikan dan normalisasi jalur terus dilakukan agar perjalanan kereta api dapat kembali berjalan lancar.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru