Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Rp 400.000 per Bulan dari Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan.
Foto. Dok.Hallo.Id

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Foto. Dok.Hallo.Id

DN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru

honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Senin (26/1/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu guru honorer, meskipun pengaturan gaji pokok masih menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemarau Basah Landa Indonesia hingga Agustus 2025

“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti.

Insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang masih menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru, seperti beasiswa S1 untuk 150.000 guru dan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan dan memperhatikan kondisi guru honorer.

Insentif bulanan diharapkan dapat menjadi stimulus dan penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru