Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Rabu (1/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.

Berdasarkan paparan tersebut, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

Baca Juga:  Menkeu Bantah Isu APBN Hanya Cukup 2 Minggu, Pastikan Fiskal Tetap Aman Meski Harga Minyak Naik

Berikut rinciannya:

Tingkat Provinsi:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I);

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah;

Baca Juga:  Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

– Unit layanan pendidikan, seperti SMA/SMK/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti Samsat;

– Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Tingkat Kabupaten/Kota:

– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Jabatan Administrator (Eselon III);

– Camat serta lurah/kepala desa;

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Baca Juga:  Soroti Pemborosan Anggaran di Pemerintah Daerah, Mendagri: Efisiensi Belanja Jadi Prioritas

– Unit layanan perizinan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan;

– Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak;

– Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah menerapkan skema WFH terbatas bagi ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru