Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Minggu (9/3/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah

Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu.

Pemerintah juga telah memberikan masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Menekankan Profesionalisme dalam Pemilihan Tim Danantara

Platform Mulai Beradaptasi

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform menyampaikan komitmen kepatuhan. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan ASN Kemenag Jaringan NII, Itjen Turunkan Tim Investigasi

Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan segera merilis peta jalan kebijakan untuk usia 14–15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas tanpa pengecualian sebagai upaya melindungi anak di era digital.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru