Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy








 Foto. Tangkap layar Instagram Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie

Foto. Tangkap layar Instagram Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie

Deltanusantara.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat. Atas disahkannya Undang-Undang (UU) TNI. Jumat 21 Maret 2025.

“Selamat,” kata Pakar Hukum Tata Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (20/3/2025).

UU TNI yang baru disahkan hari ini, Kamis (20/3/2025) oleh DPR. Sebagai revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu dalam rapat paripurna hari ini.

“UU TNI hari ini disahkn DPR dalam sipur yang dihadiri wakil pemerintah,” ujar Jimly.

Ia mengklaim UU tersebut tidak ada masalah. Terutama dwifungsi TNI yang ditakutkan berbagai kalangan.

“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” tuturnya.

Menurutnya, riuhnya kritik terhadap revisi UU TNI. Hanya karena waktu yang jurang tepat dan cara komunikasinya.

“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” terangnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah.

Hal yang dikhawatirkan, salah satunya dwifungsi TNI. Karena revisi itu akan memperluas jabatan sipil yang boleh diduduki TNI.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru