Deltanusantara.com – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menargetkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sudah bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.
Target itu tercapai, karena Dana BOS Madrasah dan BOP RA sudah disalurkan ke rekening madrasah secara langsung. Rabu 26 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta. “Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah,” terang Nyayu Khodijah, pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Mulai 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur,” tambahnya.
Penyaluran BOS dan BOP telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H.
Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Nyayu berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” pungkasnya.
Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur:
b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan;
2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara;
3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;
4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut:
5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:
a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru:
b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan:
c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;
d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Kemenag






