Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya, Aktivis Menentang Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

Foto Ilustrasi. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

 

Deltanusantara.com – Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

“Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran,” ujar seruan demo itu, yang bertajuk “Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya”.

“Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya,” bunyi seruan itu lagi.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-52 KSPSI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Perjuangan Kalangan Buruh

Demonstrasi sendiri akan berlangsung pukul 12.00 WIB. Akan ada pernyataan sikap dari tokoh-tokoh termasuk testimoni keluarga dan rekan serta penyerahan surat solidaritas.

Mengutip detik, demo ini terkait dengan penetapan tersangka pada Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebutkan penetapan tersangka Delpedro telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Lalulintas,Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Jalur Utama Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 

Delpedro dkk, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Baca Juga:  Menag: Siapkan Regulasi dan Tata Kelola Dana Sosial Pemberdayaan Umat

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru