Deltanusantara.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat.
Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
“Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” kata Menag.
“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,”ungkapnya.
Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.
Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini.
Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.
Lebih lanjut, Menag menilai bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat, jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.
“Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Menag juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan.
“Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Sekjen.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit untuk memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan sesuai tujuan.
“Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” tandasnya.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Kemenag RI






