Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2 Januari 2026.
Keputusan ini diambil karena truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi salah satu faktor yang merusak jalan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menekankan bahwa persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga soal keselamatan masyarakat di jalan.
“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” katanya.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menata ulang tata niaga logistik yang dinilai selama ini merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan.
Dedi juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan anggaran perbaikan jalan pada tahun 2026 menjadi Rp 3 triliun.
Bupati Subang, Reynaldy Putra, juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat untuk membatasi jam operasional truk bertonase besar.
Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, kegiatan distribusi justru bisa lebih efisien tanpa melanggar aturan jam operasional.
Pihak Aqua Group menyatakan bahwa mereka tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Namun proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.***
Penulis : Gr