Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2 Januari 2026.
Keputusan ini diambil karena truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi salah satu faktor yang merusak jalan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menekankan bahwa persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga soal keselamatan masyarakat di jalan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” katanya.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menata ulang tata niaga logistik yang dinilai selama ini merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan.
Dedi juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan anggaran perbaikan jalan pada tahun 2026 menjadi Rp 3 triliun.
Bupati Subang, Reynaldy Putra, juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat untuk membatasi jam operasional truk bertonase besar.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, kegiatan distribusi justru bisa lebih efisien tanpa melanggar aturan jam operasional.
Pihak Aqua Group menyatakan bahwa mereka tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Namun proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Penulis : Gr






