Deltanusantara.com – Diduga melanggar kode etik ASN sebagaimana tercantum dalam UU ASN, kini sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
12 orang ASN tengah dalam proses akibat pelanggaran berat yang masuk kategori tindak pidana. Kamis (25/9/2025).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, pada Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Wabup Kang Akur menekankan pentingnya penegakan disiplin sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar Undang-Undang ASN.
“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN, maka tidak ada toleransi.
Saat ini ada 12 orang yang sedang diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.
“Itu bukan prestasi, tapi harus dilakukan. Kalau tidak tegas, akan menjadi penyakit menular jika ada ASN yang melanggar tetapi dibiarkan,” tandasnya.***
Editor : Gr






