Deltanusantara.com – Diduga melanggar kode etik ASN sebagaimana tercantum dalam UU ASN, kini sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
12 orang ASN tengah dalam proses akibat pelanggaran berat yang masuk kategori tindak pidana. Kamis (25/9/2025).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, pada Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Wabup Kang Akur menekankan pentingnya penegakan disiplin sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar Undang-Undang ASN.
“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN, maka tidak ada toleransi.
Saat ini ada 12 orang yang sedang diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.
“Itu bukan prestasi, tapi harus dilakukan. Kalau tidak tegas, akan menjadi penyakit menular jika ada ASN yang melanggar tetapi dibiarkan,” tandasnya.***
Editor : Gr






