Pemprov Jabar Permudah Pajak Kendaraan Pelat Kuning, Cukup STNK dan KTP

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jabar permudah pajak kendaraan pelat kuning, Cukup STNK dan KTP

Pemprov Jabar permudah pajak kendaraan pelat kuning, Cukup STNK dan KTP

 

DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.

Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan orang maupun barang, di Jawa Barat. Kamis (30/4/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang.

Dalam aturan terbaru itu, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar dari perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.

“Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit,” ujarnya di Kota Bandung, Senin (27/4). Dikutif dari Bapenda Jabar.

Ia menambahkan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di Samsat Induk. “Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administratif pelaku usaha transportasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyadari bahwa kendala dokumen kerap menjadi alasan pemilik angkutan menunda kewajiban pajaknya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kendaraan angkutan umum tetap dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa hambatan birokrasi.

Selain itu, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
Siswi PKL di Babat Lamongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat Cari Arina Nurul Aini
Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terbaru