Pemprov Jabar Permudah Pajak Kendaraan Pelat Kuning, Cukup STNK dan KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jabar permudah pajak kendaraan pelat kuning, Cukup STNK dan KTP

Pemprov Jabar permudah pajak kendaraan pelat kuning, Cukup STNK dan KTP

 

DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.

Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan orang maupun barang, di Jawa Barat. Kamis (30/4/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Indramayu Gelar Reses, Tertuang 13 Poin, Kiki Arindi: Kami Siap Mengawal Aspirasi Masyarakat 

Dalam aturan terbaru itu, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar dari perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.

Baca Juga:  Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

“Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit,” ujarnya di Kota Bandung, Senin (27/4). Dikutif dari Bapenda Jabar.

Ia menambahkan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di Samsat Induk. “Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administratif pelaku usaha transportasi.

Baca Juga:  MTS Tanjungsiang Bantu Rani yang Harus Urus Tiga Adik, Satunya Masih Bayi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyadari bahwa kendala dokumen kerap menjadi alasan pemilik angkutan menunda kewajiban pajaknya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kendaraan angkutan umum tetap dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa hambatan birokrasi.

Selain itu, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru