Pemerintah Pastikan Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes dari Sisa Anggaran, Bukan Tambahan Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

DN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sumber pembiayaan gaji bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ia menegaskan, pendanaan tersebut tidak berasal dari tambahan anggaran baru, melainkan dari sisa alokasi anggaran program Kopdes yang belum terserap. Rabu (6/5/2026).

“Skemanya akan dialokasikan melalui beberapa kementerian dan lembaga terkait. Program Kopdes Merah Putih setiap tahunnya memang sudah memiliki pagu anggaran.

Namun, belum seluruhnya terealisasi, sehingga masih terdapat sisa dana yang dapat dimanfaatkan sementara,” ujar Purbaya.

Menurutnya, dana tersebut direncanakan untuk menopang pembiayaan dalam jangka waktu terbatas, sekitar dua tahun ke depan.

“Anggarannya sudah tersedia. Jadi bukan penambahan, melainkan optimalisasi dari dana yang belum terpakai karena program belum sepenuhnya berjalan,” jelasnya.

Purbaya juga menyoroti lemahnya pelaporan internal yang membuat dirinya tidak mengetahui perkembangan tersebut sejak awal.

Ia menyampaikan kritik terhadap kurang optimalnya koordinasi di internal kementerian.

“Informasi ini sebelumnya tidak tersampaikan kepada saya. Ke depan, pelaporan harus lebih tertib dan transparan,” tegasnya.

Terkait status kepegawaian, Purbaya mengaku masih menunggu kepastian apakah para manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka lowongan untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih serta 5.476 pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun, sebelum dialihkan menjadi pengelola koperasi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru