Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

DN.com – Pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini harus bersiap menghadapi kewajiban pajak kendaraan yang berpotensi lebih besar dibanding sebelumnya.

Pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Pemerintah telah mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak.

Baca Juga:  DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing.

Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda, tergantung pada prioritas dan strategi daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB bagi kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.

Baca Juga:  Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

Dalam regulasi terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050—angka yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan konvensional.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Kesamaan ini menegaskan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada komponen dasar pajaknya.

Aturan ini telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di setiap wilayah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui pemberian insentif yang lebih kompetitif.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru