Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Foto. Wikipedia Otomotif.

Pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Foto. Wikipedia Otomotif.

DN.com – Pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini harus bersiap menghadapi kewajiban pajak kendaraan yang berpotensi lebih besar dibanding sebelumnya.

Pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Pemerintah telah mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing.

Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda, tergantung pada prioritas dan strategi daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB bagi kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.

Dalam regulasi terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050—angka yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan konvensional.

Kesamaan ini menegaskan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada komponen dasar pajaknya.

Aturan ini telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di setiap wilayah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui pemberian insentif yang lebih kompetitif.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional
Bobibos Kembali Disorot, BBM Nabati dari Jerami Digadang Jadi Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Energi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Berita Terbaru