Otorita IKN Terima Anggaran Rp 6 Triliun 2026, 38 Pejabat Perbendaharaan Dilantik

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otorita IKN memproyeksikan pembangunan sebuah ruang Konser (Concert Hall) kelas dunia yang akan menjadi bagian dari Kawasan Pusat Kebudayaan Nusantara.

Otorita IKN memproyeksikan pembangunan sebuah ruang Konser (Concert Hall) kelas dunia yang akan menjadi bagian dari Kawasan Pusat Kebudayaan Nusantara.

 

Deltanusantara.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima alokasi anggaran sebesar Rp 6 triliun untuk tahun anggaran 2026, sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN.

Untuk mengelola dana tersebut, Otorita IKN telah menetapkan 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono secara resmi melantik para pejabat perbendaharaan tersebut pada Jumat (2/1/2026).

Dalam sambutannya, Basuki menekankan bahwa besarnya anggaran harus diiringi dengan tanggung jawab tinggi.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik‑baiknya.

Hindari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

Seluruh pejabat yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Basuki juga mengingatkan agar mereka bekerja secara profesional, mematuhi peraturan perundang‑undangan, dan menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

Dengan DIPA yang telah turun dan perangkat pengelola anggaran lengkap, Otorita IKN optimistis program pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB