Minta Keadilan Gubernur Jabar, Paguyuban Pedagang UMKM Jalancagak Melakukan Aksi di Tugu Nanas

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi ibu-ibu dengan membentangkan spanduk bertuliskan.

Aksi ibu-ibu dengan membentangkan spanduk bertuliskan. "Jangan tajam ke bawah tumpul Ke Atas". 

 

Deltanusantara.com – Massa yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang UMKM, yang didominasi ibu-ibu meneriakan ‘Kami Minta Keadilan’.

Ratusan pedagang tersebut menuntut janji Gubernur Jawa Barat untuk memberikan kompensasi (ganti rugi).

Aksi ibu-ibu dengan membentangkan spanduk bertuliskan. “Jangan tajam ke bawah tumpul Ke Atas”.

“Kami rakyat kecil yang hanya mengandalkan penghidupan dari jualan kecil”.

Aksi tersebut dilakukan di tugu Nanas Kecamatan Jalancagak Subang yang akan berlanjut melakukan aksinya menuju Gedung Sate Bandung. Selasa (10/6/2025).

Para pedagang tersebut mengaku kecewa janji-janji yang ditunggunya tidak terwujud sampai saat ini

“Kami rakyat kecil Pak Dedi, teriak ibu-ibu peserta aksi.

Untuk diketahui, Pada sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat mendampingi Bupati Subang Reynaldi saat Penertiban kios disepanjang jalan di Tambakan hingga Jalancagak Subang Selatan diwilayah Kecamatan Jalancagak pada beberapa waktu lalu.

“Saya bersama Bupati Subang melakukan pembongkaran seluruh bangunan liar yang ada di jalan provinsi, dari Subang sampai Kota Bandung dan Sumedang,” ujar Gubernur Dedi melalui akun Instagram pribadinya, pada Senin (26/5/2025).

Selain pembongkaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Subang akan menyiapkan solusi relokasi dan penataan ulang.

Direncanakan nantinya, akan dibangun kios baru yang lebih tertata dan dilengkapi fasilitas umum seperti toilet dan rest area akan dibangun.

“Setelah dibongkar, nanti kita bangun kios-kios baru yang lebih rapi dan bersih. Ini adalah bagian dari upaya kita menata kawasan,” tambah Dedi.

Ia menekankan bahwa Jalan Cagak merupakan kawasan pariwisata, namun selama ini dibiarkan dalam kondisi kumuh dan tidak terorganisir.

Hal tersebut menurutnya berdampak negatif terhadap lingkungan dan potensi ekonomi daerah.

“Ini daerah pariwisata. Uangnya diambil, tapi lingkungannya dibiarkan. Harus dibenahi agar tidak jadi jelek,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Dedi turun langsung ke lapangan bersama Bupati Reynaldi untuk memimpin pembongkaran terhadap kios-kios yang berdiri tanpa penataan.

Kios-kios tersebut dinilai menurunkan estetika kawasan dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru