Usai Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Pasang Police Line di TKP

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Police Line TKP

Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Police Line TKP

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi administratif pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk kepada koperasi konsumen pondok pesantren Al Ishlah.

Keputusan tersebut buntut dari peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Putusan itu tertuang dalam Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Putusan keluar setelah memperhatikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan memastikan kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan.

Ia menyebutkan setelah keluar sanksi pencabutan izin tambang oleh Gubernur, maka Polri akan melakukan Police Line (garis polisi) di TKP.

Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” ujarnya, Pada Sabtu (31/5/2025).***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB