Mahkamah Konsitusi: Advokat Penegak Hukum, Wajib Miliki Kompetensi dan Integritas Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Selasa (20/1/2026).

Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.

Dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Baca Juga:  Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya, Aktivis Menentang Kriminalisasi

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

MK menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan.

Baca Juga:  Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Oknum Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung 

Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru