Mahkamah Konsitusi: Advokat Penegak Hukum, Wajib Miliki Kompetensi dan Integritas Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Selasa (20/1/2026).

Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.

Dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Baca Juga:  Luhut Mendukung Gaya Koboi Menkeu Purbaya dalam Mengawasi Program MBG

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

MK menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ono Surono, Diduga Terkait Aliran Dana Kasus Suap Proyek Bekasi

Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru