Mahkamah Konsitusi: Advokat Penegak Hukum, Wajib Miliki Kompetensi dan Integritas Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Selasa (20/1/2026).

Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.

Dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Baca Juga:  IKN Sambut Kamar Dagang Hainan: Investasi China Siap Menghidupkan Ibu Kota 2028

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

MK menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan.

Baca Juga:  Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Program THT, Besarannya Segini!

Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru